Shalat berjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantara mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum islarn, dipilih menjadi imam. Adapun hukum shalat berjarna'ah adalah sunnat mu'akad dengan pahala yang berlipat ganda dibanding dengan shalat sendirian/munfarid.
Firman Allah SWT tentang perintah shalat berjama'ah yaitu:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِمِينَ
Artinya:
Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku (Al-Baqarah: 43).
Memperbanyak langkah menuju masjid, sebagai salah satu sebab terhapusnya kesalahan-kesalahan dan terangkatnya beberapa derajat dan bahkan sampai kembalinya dari masjid pula. Imam Ahmad bin Abdullah bin Amrur.a. berkata: Rasulullah SAW bersabda:
من رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطُوةً تَمَحْو سَيِّئَةٌ، من لَهُ حَسَنَةٌ، ذَاهِبًا وَرَاجِعًا .
Artinya:
Barangsiapa yang pergi ke masjid untuk melakukan shalat berjama 'ah maka satu langkah menghapuskan kejelekan dan satu langkah ditulis kebaikan baginya, baik disaat pergi maupun pulangnya.
Selanjutnya keutamaan shalat berjama'ah juga dikemukakan dalam sabda Rasulullah SAW. Barangsiapa duduk menunggu shalat berjama'ah maka duduknya sama dengan shalat dan sesungguhnya Malaikat mendo'akan kepadanya mendapat rahmat, sesuai sabda Rasulullah SAW:
Artinya: Salah seorang diantara kalian yang duduk menunggu shalat, di dalam shalat selama tidak batal, maka para Malaikat mendo 'akan kepadanya: Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia. (HR. Iman Muslim)
Syarat-syarat sah shalat berjama'ah, yaitu: ➤ Berniat menjadi imam dan atau makmum ➤ Makmum mengikuti gerakan shalat imam dan tidak dibenarkan mendahului imam. Dari Anas, Sabda Rasulullah SAW: "Hai manusia sesungguhnya aku imam bagi kamu, maka janganlah kamu mendahului aku waktu rukuk, sujud, berdiri, duduk dan salam". (HR. Ahmad dan Muslim). Dari Abu Hurairah, katanya telah berkata Rasulullah SAW: "Apakah seseorang tidak takut, apabila ia mengangkat kepalanya mendahului imam, akan diubah Allah kepalanya menjadi kepala himar". (HR. Jama'ah Ahli Hadis). ➤ Jangan ada dinding pemisah antara imam dan makmum, kecuali dengan tempat makmum perempuan harus dibatasi dengan selembar kain. ➤ Laki-laki tidak sah mengikuti imam perempuan. Sabda Rasulullah SAW: "Perempuan janganlah dijadikan imam sedang makmumnya laki-laki". (HR. Ibnu Majah) ➤ Imam harus berpendirian dan fasih bacaannya.
Keutamaan shalat berjama'ah di masjid Berjalan menuju masjid untuk melaksanakan shalat berjama'ah, salah satu sebab terhapusnya dosa, terangkat derajat serta memperoleh kebaikan vang telah dijanjikan,.